Lindungi pekerja migran Indonesia di Malaysia, dari dampak 'lockdown'

Kebijakan 'lockdown' diambil Pemerintah Malaysia. Pekerja migran, Indonesia di sana harus terlindungi akibat dampaknya.

Seorang petugas Imigrasi menunggu kedatangan mobil yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (13/3). Foto Antara/Agus Alfian/jhw/foc.

Pemerintah Indonesia harus siap dengan kebijakan kucintara atau lockdown oleh Pemerintah Malaysia. Rencananya, negeri jiran mulai menerapakan pada 18-30 Maret 2020. Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo menyatakan, kesiapan Pemerintah Indonesia, diperlukan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pekerja migran Indonesia. 

"Maka pemerintah Indonesia harus bisa mengantisipasi situasi ini," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (17/3).

Wahyu mengatakan, perwakilan Indonesia di Malaysia, harus siap siaga membuka posko informasi selama 24 jam dan tidak boleh digantikan oleh mesin penjawab. Hal ini, diperlukan untuk menampung aspirasi serta mengambil tindakan agar pekerja migran Indonesia terhindar dari bahaya.

Perwakilan Indonesia, di Malaysia diminta memberikan pelayanan merata dan tidak diskriminatif. Kemudian, enggak boleh membeda-bedakan perlakuan dari status keimigrasian.

"Kemenaker RI harus mengambil kebijakan tegas menunda keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Juga, mengambil tindakan antisipatif agar para calon pekerja migran Indonesia tidak terkatng-katung," jelas dia.