Lokasi kecelakaan di Cikidang bukan jalur bus

Pemilik bus dapat dikenakan tindak pidana karena mengizinkan armada tidak layak jalan.

Petugas mengevakuasi mini bus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9)./Antara Foto

Polri menyatakan jalur tikungan yang menjadi lokasi kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut karyawan dealer motor Honda, Catur Putra Grup Bogor, di Cikidang, Sukabumi, bukanlah jalur yang direkomendasikan untuk dilewati bus. Pengemudi diduga melewati jalur tersebut, agar lebih cepat sampai di lokasi tujuan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, jalur-jalur di daerah Jawa Barat sudah disesuaikan kelayakannya oleh para ahli. Namun jika bus yang memang tidak memiliki kelayakan jalan, jalur tersebut menjadi membahayakan.

“Jalur jalan sudah dibuat sedemikian rupa oleh ahli, tentu dengan pertimbangan dan kesiapan untuk dilalui, tapi ada jalan-jalan tertentu yang apabila dilalui kendaraan yang kurang layak, maka membahayakan. Seperti tanjakan Emen, kendaraan harus fit dan rem bagus,” ujar Setyo, Senin (10/9).

Seperti diketahui, bus yang mengalami kecelakaan pada Sabtu (8/9), terbukti tidak melakukan uji KIR sejak tahun 2016. Selain itu, pengemudi juga diduga tidak menguasai medan jalan, sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan 21 orang meninggal dunia.

Setyo mengatakan, bus yang terbukti tidak memenuhi syarat jalan itu dapat membuat pemilik bus dijerat pidana. Hal itu dikarenakan pemberian izin jalan terhadap bus yang sebenarnya tidak memungkinkan untuk digunakan.