Jumlah permohonan meningkat, LPSK: Indonesia darurat kekerasan seksual

Terjadi peningkatan hingga 100% terkait permohonan perlindungan kepada LPSK oleh saksi dan korban kekerasan seksual.

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik

Kasus kekerasan seksual di Indonesia masih jadi ancaman serius dan meningkat setiap tahunnya. Bahkan, permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual perempuan dan anak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melonjak hingga 100%.

"Hal ini membuktikan bahwa Indonesia memang dalam kondisi darurat kekerasan seksual," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangannya, Rabu (3/8).

Berdasarkan catatan LPSK, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual dalam 4 tahun terakhir cenderung meningkat. Terdapat 305 permohonan pada 2018, lalu meningkat menjadi 359 pada 2019.

Permohonan sempat turun pada 2020 dengan angka 245. Namun, angka permohonan kembali melonjak tajam pada 2021 dengan angka 486 permohonan.

"Dari angka permohonan tersebut, status hukum pemohon didominasi dengan status saksi korban (212 orang), kemudian saksi, dan pelapor," ucapnya.