LPSK sambut baik kerja sama KPK dan 27 BUMN

Menurut Hasto, menjadi pelapor dugaan korupsi di instansi pemerintah maupun BUMN memiliki risiko tinggi.

Tangkapan layar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sambutan dalam penandatanganan kerja sama KPK dan 27 BUMN yang disiarkan Youtube KPK RI, Selasa (2/3)./Akbar. alinea.id

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyambut baik perjanjian kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perjanjian itu terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Menurut Hasto, menjadi whistleblower atau pelapor dugaan korupsi di instansi pemerintah maupun BUMN memiliki risiko tinggi. Dia mengatakan, sering kali pelapor mendapatkan berbagai ancaman dalam bentuk fisik, sanksi administrasi, pemindahan tugas, penurunan jabatan, bahkan pemecatan.

"Whistleblower juga mengalami ancaman dalam bentuk diadukan kembali atau dikriminalisasi," katanya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Upaya Pemberantasan Korupsi antara KPK dan BUMN yang disiarkan virtual, Selasa (2/3).

Ancaman kriminalisasi, dijelaskan Hasto, terjadi karena dalam melaporkan dugaan korupsi yang kerap dilaporkan adalah atasan pelapor. Lantaran ada relasi kuasa itu, risiko whistleblower sangat tinggi.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK punya mandat untuk memberikan perlindungan kepada saksi, termasuk pelapor dugaan korupsi. Tujuannya, agar pelapor tidak diancam dan bisa memberikan keterangan tanpa intimidasi baik dari terlapor, maupun aparat penegak hukum.