LPSK siap jamin biaya pengobatan korban bom Sibolga

Bantuan LPSK merupakan kewenangan yang diamanatkan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Personel kepolisian berjaga di lokasi terjadinya ledakan yang diduga bom saat penggerebekan terduga teroris di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Pancuran Bambu, Sibolga Sambas, Kota Siboga, Sumatera Utara, Selasa (12/3)./ Antara Foto

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan bantuan medis kepada para korban ledakan bom di Sibolga, Sumatra Utara (Sumut). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, bantuan LPSK sesuai dengan perintah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Demi kepentingan pengobatan medis bagi korban, LPSK telah bersurat ke rumah sakit di mana para korban dirujuk," kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3).

Selain rumah sakit, LPSK juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk keperluan ini. LPSK telah mengirim surat pada Kapolda Sumut, yang ditembuskan pada ke Kapolri dan komandan Detasemen Khusus 88.

Korespondensi yang dilakukan LPSK pada kepolisian, dilakukan untuk memperoleh informasi resmi mengenai jumlah dan asal para korban. Adapun kepada rumah sakit, upaya yang dilakukan LPSK bertujuan agar pihak rumah sakit memberikan pelayanan medis yang optimal pada para korban, tanpa mengkhawatirkan persoalan biaya.

Dalam suratnya ke rumah sakit, LPSK memberikan jaminan biaya pengobatan untuk para korban tindak pidana terorisme di Sibolga, yang akan ditanggung LPSK.