LPSK ungkap kejanggalan awal kasus Brigadir J: Tak ada LP kematian Yosua

Kejanggalan tersebut akhirnya membuat LPSK tidak terpengaruh dengan skenario Ferdy Sambo di kasus ini.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Alinea.id/Gempita Surya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Imbasnya, LPSK terpengaruh dengan skenario bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Diungkapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, pihaknya mencermati absennya laporan kepolisian (LP) soal meninggalnya Brigadir J. Padahal, ini merupakan bagian dari peristiwa pada 8 Juli 2022 yang melibatkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta para pihak yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.

Edwin mengatakan, hanya ada 2 laporan yang tercatat di kepolisian. Keduanya menyangka Brigadir J melakukan tindakan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.

"Kenapa tidak ada yang menerbitkan LP A untuk kematian Yosua? Lalu, kenapa Yosua, yang katanya terduga pelaku tembak-menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila, dilakukan autopsi?" kata Edwin dalam diskusi di Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut Edwin, autopsi merupakan proses pro justisia untuk mengungkap penyebab kematian. Namun, tidak terbitnya laporan polisi atas kematian Brigadir J, meski telah dilakukan autopsi, dinilainya janggal.