LQ Indonesia jawab tudingan Razman soal Alvin Lim

LQ Indonesia Law Firm menilai, pernyataan Razman soal Alvin Lim tak memiliki legalitas dan tidak profesional adalah fitnah.

Ketua dan founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, dalam sebuah dialog. Tangkapan layar akun YouTube FK Communication/Alinea.id/Fatah Sidik

LQ Indonesia Law Firm angkat bicara soal tudingan pengacara Razman Arif Nasution terhadap Ketuanya, Alvin Lim. Dalam hak jawabnya, LQ Indonesia Law Firm menilai, pernyataan Razman soal Alvin Lim tak memiliki legalitas dan tidak profesional adalah fitnah.

"Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, memiliki KTA dan BAS resmi dari pengadilan tinggi. Juga ijazah SH terdaftar di STIH Gunung Jati. Semua syarat advokat sesuai UU Advokat dipenuhi Alvin Lim," ucap Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Selasa (25/1).

"Baru seminggu lalu, kan, sidang di PN Tangerang melawan Polda Banten. Di depan persidangan hakim dan polisi memeriksa keabsahan surat Alvin sebagai advokat. Jika bermasalah, tentunya hakim yang mulia tidak akan mengizinkan Alvin bersidang," sambungnya.

Sugi mengingatkan, Kongres Advokat Indonesia (KAI) bukan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan multibar. Oleh karena itu, keterbatasan pengetahuan Razman, yang menyebut tidak mendapatkan nama Alvin Lim di dalam KAI, tidak dapat dijadikan tolok ukur.

Dirinya pun menyarankan Razman lebih baik mengurus kliennya. Pangkalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, Razman tidak becus mengurus kliennya dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE. "[Lalu] malah marah-marah labrak Hotman Paris."