LSI: Indonesia penuhi syarat relaksasi PSBB

Pelonggaran mulai bisa dilakukan seiring penurunan kurva penyebaran Covid-19.

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan Jakarta di tengah pandemi Covid-19, Minggu (5/4/2020)/Foto Antara.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, Indonesia sudah memenuhi syarat untuk menerapkan pelonggaran aktivitas masyarakat atau relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

Menurut peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman, pelonggaran aktivitas masyarakat sudah mulai dapat dilakukan lantaran adanya potensi penurunan kurva penyebaran coronavirus.

"Kalau kita lihat di aneka negara yang telah membuka ekonomi tentu ada prasyarat, bahwa tingkat kurva covid sudah mulai melanda atau menurun, sehingga ekonomi bisa dibuka," papar Ikrama dalam Konferensi Pers bertajuk "Indonesia Bekerja Kembali? Lima Kisi-Kisi" secara daring, Sabtu (16/5).

Penurunan kurva wajib menjadi syarat utama dari WHO ketika suatu negara ingin melakukan pelonggaran aktivitas atau membuka lockdown.

Merujuk pada syarat WHO itu, berdasarkan catatan LSI, kurva persebaran Covid-19 di Indonesia mengarah pada penurunan.