ICW minta Luhut jelaskan soal minta KPK jangan berlebihan periksa Edhy Prabowo

ICW meminta kepada semua pihak, termasuk pemerintah, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Dokumentasi Kemenko Marves

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan, maksud pernyataan yang mengatakan agar Menteri KP nonaktif, Edhy Prabowo, tidak diperiksa secara berlebihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan lebih baik jika yang bersangkutan (Luhut) dapat menjelaskan, perihal dan maksud pernyataan tersebut atau mungkin mencontohkan penanganan perkara yang berlebihan itu seperti apa?" kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana secara tertulis, Senin (30/11).

Pada, Jumat (27/11), Luhut memberikan pernyataan agar lembaga antirasuah jangan berlebihan dalam memeriksa Edhy. Diketahui, bersama enam orang lainnya Edhy ditetapkan sebagai tersangka terkait izin ekspor benih lobster usai tertangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11) dini hari.

Kurnia menambahkan, ICW juga meminta kepada semua pihak, termasuk pemerintah, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Sebab, segala upaya intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, memiliki konsekuensi hukum tersendiri, yakni Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan obstruction of justice," jelasnya.