Luhut minta Anies dan TNI-Polri sanksi perusahaaan pelanggar PPKM darurat

Seluruh karyawan yang dipaksa WFO melapor ke dinas ketenagakerjaan masing-masing daerah.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Foto Antara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya turun ke lapangan untuk menindak perusahaan non esensial yang masih beroperasi selama PPKM darurat.

"Seperti patroli, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk mengecek apakah masih beroperasi mereka yang bukan sektor esensial dan juga tidak segan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7) malam.

Perusahaan sektor non esensial pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dituntut diberikan pula penjelasan dampak dari menyuruh karyawan bekerja di kantor work from office (WFO). 

Dia mengaku, akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan non esensial tidak dapat memberhentikan karyawan yang WFH.

Luhut pun mengimbau, agar seluruh karyawan yang dipaksa WFO melapor ke dinas ketenagakerjaan masing-masing daerah. Penertiban perusahaan non esensial merujuk laporan aparat bertugas di lapangan terkait sejumlah jalan di Jabodetabek pada Senin (5/7) masih mengalami kemacetan dan menimbulkan kerumunan.