sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Luhut minta Anies dan TNI-Polri sanksi perusahaaan pelanggar PPKM darurat

Seluruh karyawan yang dipaksa WFO melapor ke dinas ketenagakerjaan masing-masing daerah.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 06 Jul 2021 08:47 WIB
Luhut minta Anies dan TNI-Polri sanksi perusahaaan pelanggar PPKM darurat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya turun ke lapangan untuk menindak perusahaan non esensial yang masih beroperasi selama PPKM darurat.

"Seperti patroli, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk mengecek apakah masih beroperasi mereka yang bukan sektor esensial dan juga tidak segan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7) malam.

Perusahaan sektor non esensial pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dituntut diberikan pula penjelasan dampak dari menyuruh karyawan bekerja di kantor work from office (WFO). 

Dia mengaku, akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan non esensial tidak dapat memberhentikan karyawan yang WFH.

Luhut pun mengimbau, agar seluruh karyawan yang dipaksa WFO melapor ke dinas ketenagakerjaan masing-masing daerah. Penertiban perusahaan non esensial merujuk laporan aparat bertugas di lapangan terkait sejumlah jalan di Jabodetabek pada Senin (5/7) masih mengalami kemacetan dan menimbulkan kerumunan.

"Evaluasi PPKM darurat hari pertama, masih dipenuhi, di pggi kota, mobilitas warga yang hendak bekerja. Saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, saya juga melihat macetnya luar biasa," tutur Luhut.

Selain itu, masih ditemukan kerumunan dalam KRL, karena mobilitas warga yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Luhut mengatakan, pelaksanaan kegiatan pada sektor none sensial diberlakukan 100% WFH selama PPKM darurat. Lalu, kegiatan belajar mengajar dilakukan online.

Sponsored

Di sisi lain, kegiatan sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina Covid-19, hingga industri orientasi ekspor diberlakukan 50% WFH. 

Untuk kegiatan sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik dan air) berlakukan 100% bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat.

Berita Lainnya
×
tekid