Jokowi minta Lukas Enembe kooperatif diperiksa KPK, kuasa hukum: Tunggu sembuh!

Lukas Enembe tidak bisa hadir di KPK lantaran masih dalam kondisi sakit.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Alinea.id/Marselinus Gual.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, pihaknya menghormati Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta kliennya kooperatif dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi Rp1 miliar.

Roy memastikan, Lukas Enembe kooperatif untuk mengikuti proses hukum. Menurut dia, Lukas tidak bisa hadir di KPK lantaran masih dalam kondisi sakit.

"Kami menghormati Bapak Presiden mengatakan seperti itu. Bapak Presiden tahu bahwa Bapak Lukas sakit, kita menunggu sampai dia sembuh. Karena salah satu syarat orang bisa dimintai keterangan harus sehat. Kalau sakit bagaimana mau datang," kata Roy dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Menurut Lukas, apa yang disampaikan Jokowi merupakan bentuk perhatiannya terhadap proses hukum yang menjerat Lukas. 

"Tetapi menghormati saja apa yang menjadi harapan Bapak Presiden. Bahwa Bapak Presiden sudah mulai memberikan perhatiannya terhadap kasus ini. Tapi kita mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Gubernur (Lukas Enembe) sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya agar kita masuk ke tahap penyidikan," ucapnya.