Lupa corona di lantai dansa ilegal

Mengantongi izin sebagai restoran, sejumlah bar kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Tempat hiburan malam potensial menjadi klaster penularan Covid-19. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Menjelang tengah malam, lantai dansa bar mentereng di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD), Jakarta Selatan, itu kian penuh sesak. Dibuai alunan musik disko dari sang DJ, satu per satu pengunjung beranjak dari kursi mereka untuk melantai. 

Teriakan dan tarian menggila. Jarak fisik di antara para "penguasa" lantai dansa pun kian terkikis. Di tengah kebisingan, Covid-19 yang berbulan-bulan jadi momok seolah terlupakan. 

Di area bar, para bartender terus-menerus menuangkan bir dan minuman beralkohol yang dipesan para tamu. Sesekali, para bartender tampak mendekatkan kepala mereka untuk meladeni obrolan para tamu.

Bar tersebut beroperasi layaknya kondisi normal, Sabtu (28/6) malam itu. Padahal, bar dan tempat hiburan malam merupakan bidang usaha yang belum mendapat izin beroperasi kembali dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepada Alinea.id, seorang pelayan bar mengungkapkan bahwa bar itu sudah buka sejak 10 Juni 2020. Menurut dia, pihak manajemen sudah mendapatkan izin untuk beroperasi kembali dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.