MA kabulkan peninjauan kembali penyuap mantan Ketua MK

MA mengurangi masa hukuman penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjadi tiga tahun pidana penjara.

Ilustrasi/Pixabay

Mahkamah Agung (MA) kembali memangkas hukuman koruptor. Kali ini, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro menyampaikan, pihaknya mengurangi masa hukuman penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjadi tiga tahun pidana penjara.

"Kabul PK pemohon. Batal judex factie terbukti Pasal 6 ayat 1 huruf a. Pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Andi, saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (13/12).

Dengan demikian, hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Samsu merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011. Dia terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK sebesar Rp1 miliar. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 3 tahun 9 bulan.