Ketua MA: Pandemi Covid-19 tantangan terbesar sejak awal menjabat

Pada awal wabah Covid-19 sempat muncul kepanikan dalam persidangan perkara pidana. 

Tangkapan layar Ketua MA Syarifuddin berpidato dalam Sidang Istimewa MA dengan agenda tunggal Laporan Tahunan MA Tahun 2020 yang disiarkan Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (17/2).

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan pandemi Covid-19 merupakan tantangan terbesar sejak awal menjabat. Meski sedang pagebluk, dia menyebut, harus tetap memastikan proses peradilan dan layanan akses keadilan bisa berjalan dengan baik. 

Menurut Syarifuddin, apabila hal tersebut terhenti maka akan berdampak besar bagi stabilitas keamanan bangsa dan negara, serta akan menimbulkan pelanggaran bagi hak asasi manusia.

"Penanganan terhadap perkara-perkara tertentu tidak dapat dihentikan sekalipun dalam kondisi pandemi," katanya dalam Sidang Istimewa MA dengan agenda tunggal Laporan Tahunan MA Tahun 2020 yang disiarkan secara virtual, Rabu (17/2).

Dia menambahkan, di awal wabah Covid-19 sempat muncul kepanikan dalam persidangan perkara pidana. Sebab, saat itu belum ada payung hukum untuk pelaksanaan sidang secara elektronik.

Syarifuddin mengatakan, baru pada 29 September 2020 MA menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Regulasi itu menjadi pedoman bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik.