MA pecahkan rekor KPK, bebaskan kasasi koruptor BLBI

Kasasi terpidana korupsi BLBI Syafruddin Temenggung membuat rekor baru di dunia hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7). / Antara Foto

Kasasi terpidana korupsi BLBI Syafruddin Temenggung membuat rekor baru di dunia hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Istilah "pecah telur" identik dengan momen keberhasilan ketika seseorang berhasil mencapai kemenangan setelah berkali-kali menghadapi kegagalan. Namun tidak demikian dengan situasi yang dihadapi KPK pasca putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

Vonis kasasi yang diputus Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/7) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu "memecahkan telur" rekor KPK untuk dapat membuktikan semua perkara korupsi yang diusut mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim (100 percent conviction rate) sejak lembaga tersebut berdiri pada 2002.

Padahal slogan 100 percent conviction rate selalu digaung-gaungkan pimpinan KPK (maupun calon pimpinan) sebagai target sekaligus standar kerja penindakan KPK.

Nyatanya Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, secara telak membacakan amar putusan kasasi bekas orang nomor satu di BPPN itu yang mengharuskan KPK melepaskan dia dari rumah tahanan (rutan).