MA proses kasasi Jokowi soal kasus kebakaran hutan

Mahkamah Agung (MA) masih memproses kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo setelah dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran hutan.

Pengajuan kasasi tersebut merupakan perlawanan vonis PN Palangkaraya yang menyebutkan Presiden Jokowi dan enam orang lainnya melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla. / Antara Foto

Mahkamah Agung (MA) masih memproses kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo setelah dinyatakan bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Pengajuan kasasi oleh pemerintah pusat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih dalm tahap pemeriksaan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Pengajuan kasasi tersebut merupakan perlawanan vonis PN Palangkaraya yang menyebutkan Presiden Jokowi dan enam orang lainnya melakukan perbuatan melawan hukum di kasus karhutla.

“Masih dalam pengecekan berkas dan menunggu nomor perkara,” ujar Juru Bicara MA saat dihubungi Alinea.id, Senin (27/8).

Menurut Abdullah, saat ini berkas-berkas tersebut masih dalam pengecekan dan pemberian nomor perkara oleh panitera. Dalam proses tersebut, panitera memiliki waktu maksimum satu bulan sejak berkas tersebut diajukan.