MA putus bebas kasasi korupsi bos Pertamina

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick S.T. Siahaan divonis bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah divonis 8 tahun

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick S.T. Siahaan divonis bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara. / Mahkamah Agung

Bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick S.T. Siahaan divonis bebas dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara.

MA mengabulkan permohanan kasasi mantan Dirkeu Pertamina Ferederick S.T. Siahaan. Dengan begitu, Ferederick lepas dari hukuman delapan tahun penjara atas kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

"MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK/2019/PT.DKI, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara MA Andi Samsan Ngaro, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (2/12).

Dikatakan Andi, MA memutus bahwa Ferederick telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum KPK. Namun, perbuatan bekas Direktur Keuangan Pertamina itu bukan suatu bentuk dari tindak pidana.

Untuk diketahui, Ferederick dinyatakan terbukti bersama-sama dengan mantan Direktur Hulu PT Pertamina dan Dirut PT Pertamina, Karen Galiala Agustiawan dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan memutuskan melakukan investaasi participating interest di blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.