MA tak singgung kerugian negara dalam kasasi Syafruddin

Putusan MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin tidak bulat.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta. Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, sama sekali tak menyinggung adanya kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukannya.

Berdasarkan salinan putusan MA yang diterima KPK, MA tidak menyebut tak ada bukti mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini.

"Padahal, ada penegasan bahwa perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," kata Saut di Jakarta, Selasa (9/7).

Lebih lanjut, kata Saut, putusan MA tersebut tidak diambil dengan suara bulat. Ketiga hakim MA yang menangani kasus ini memiliki pendapat yang berbeda. Pertama, kata dia, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.

Kedua, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M. Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.