MA tetapkan Romahurmuziy bebas

Ketetapan MA mencantumkan klausul putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy. Foto Antara/Nova Wahyudi

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Romahurmuziy, akhirnya menghirup udara bebas. Ini sesuai ketetapan Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, ketetapan tersebut mencantumkan klausul putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Sehingga, terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya kepada Alinea.id, Rabu (29/4).

PT Jakarta mengabulkan dan menyunat separuh hukuman Rommy–sapaan Romahurmuziy. Dus, bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu hanya dijatuhi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pembebasan Rommy pun sesuai regulasi. "Menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Buku II MA, Ketua PN (Pengadilan Negeri) dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," jelasnya.

Permohonan kasasi perkara Rommy yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak membatalkan pembebasan itu. Sebab, sesuai Pasal 253 ayat (4) KUHAP, MA berwenang menentukan penahanan saat permohonan kasasi diajukan.