Mabes Polri koreksi pernyataan soal Juragan 99 dilaporkan ke polisi

Belum disebutkan kronologi kasus. Begitu juga proses kasus apakah sudah naik penyidikan atau masih penyelidikan. 

Juragan 99 laporkan Putra Siregar. Foto Instagram

Mabes Polri mengoreksi pernyataan bahwa Gilang Pramana atau Juragan 99 dilaporkan ke polisi. Yang benar adalah Putra Siregar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan status Gilang sebagai saksi dalam perkara itu. Laporan terhadap Putra Siregar dilayangkan oleh istri Gilang, Sandi Purnamasari. 

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada Alinea.id, Selasa, (22/3). 

Sebagai informasi, Sandi melaporkan  perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Putra dipersangkakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102. 

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.