Mabes Polri: Munarman belum jadi tersangka

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Istimewa

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum ditetapkan sebagai tersangka. Munarman dicokok aparat Detasemen Khusus 88 Antinteror Polri di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, status Munarman masih terperiksa. Dia masih harus menjalani pemeriksaan intens terkait informasi yang didapat tim Densus 88 Antiteror atas dugaan keterlibatannya dengan terduga teroris sebelumnya.

"Belum (tersangka)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Ramadhan mengungkapkan, penyidik memiliki batasan waktu untuk mendalami keterlibatan Munarman yang diduga berkaitan dengan baiat di Universitas Islam Negeri Jakarta, Medan, dan Makassar. Setelah itu, penyidik akan menahan Munarman sebagai tersangka teroris atau membebaskannya.

"Penyidik punya waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No.5 Tahun 2018," ucapnya.