Madrasah boleh belajar tatap muka, ini syaratnya

Hal ini diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan Mendikbud, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.

Menteri Agama Fachrul Razi memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/02/20 ). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Menteri Agama Fachrul Razi memperbolehkan madrasah di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, ada syaratnya dan madrasah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

 "Madrasah boleh memilih (pembelajaran tatap muka), dengan pertimbangan masing-masing. Namun tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman," kata Menag pada Webinar yang disiarkan pada kanal Youtube Kemendikbud RI, Jumat (7/8). 

Menag menyampaikan, hal ini diputuskan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuatnya bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

"Saya akan dukung apa yang sudah disampaikan (Mendikbud). Sama-sama kita dukung ini, sama-sama kami upayakan untuk mensukseskan dengan sebaik mungkin," ujar Menag 

Sekurangnya ada empat hal yang menjadi persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman Covid. Kedua, guru, ustad, atau pengajar lainnya aman Covid. Ketiga, murid atau santrinya aman Covid. Keempat, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.