Mafia jual beli putusan perkara di pengadilan

Borok adanya jual beli putusan di pengadilan seperti sudah menjadi rahasia umum. Perkara kecil hingga kakap, tak luput dari mafia hukum.

Borok adanya jual beli putusan di pengadilan seperti sudah menjadi rahasia umum. Perkara kecil hingga kakap, tak luput dari mafia hukum di negeri ini. / Pixabay

Borok adanya jual beli putusan di pengadilan seperti sudah menjadi rahasia umum. Perkara kecil hingga kakap, tak luput dari mafia hukum di negeri ini.

Teranyar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait suap penangangan perkara perdata akuisisi korporasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim PN Jakarta Selatan terkait perkara yang ditanganinya di PN Jakarta Selatan tahun 2018, maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata, Rabu (28/11). 

Adapun lima orang tersangka tersebut adalah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel Irwan dan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan yang diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan seorang advokat Arif Fitrawan dan swasta Martin P. Silitonga diduga sebagai pemberi. 

Alex menjelaskan, uang suap tersebut diperuntukkan untuk mempengaruhi keputusan Hakim Iswahyu terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel tahun 2018.