Kasus mafia tanah milik Pertamina, Dubes RI untuk Papua Nugini diperiksa

Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy. Pemeriksaan terhadap dirinya dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, penyidik tidak hanya memeriksa Andriana. Saksi lainnya yang diperiksa ialah US sebagai saksi di Sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina, RP selaku panitera PN Jaktim, DS yang merupakan Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya, dan AH yang berprofesi sebagai pengacara.

"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat mengenai adanya pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi yang berjumlah Rp244,6 miliar milik PT Pertamina," kata Ashari dalam keterangan, Sabtu (28/5).

Ashari menyebut, tim penyidik juga memperoleh sebuah fakta adanya dokumen yang tidak benar sebagai identitas pemilik tanah dan atas hal tanah Pertamina di Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Hal itu diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang didukung dengan data atau dokumen tersebut.

Dari bukti-bukti yang sudah diperoleh baik berupa keterangan saksi maupun data atau dokumen maka tim penyidik selanjutnya akan meneliti dan menganalisa hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dengan bukti-bukti yang lainnya. Langkah itu untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa pelaku atau tersangkanya.