Polisi pulangkan mahasiswa yang sempat diamankan

Mahasiswa yang dipulangkan polisi tidak terbukti melakukan tindak pidana perusakan.

Polisi berusaha membubarkan mahasiswa yang melakukan aksi di kawasan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus mengikuti aksi di deppen kompleks Parlemen untuk menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP./Antara Foto

Polda Metro Jaya mengembalikan sebagian mahasiswa yang ditahan karena terlibat dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pasa Selasa (24/9). Sebagian lainnya diproses secara hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, sebelumnya 94 mahasiwa ditahan diamankan polisi. Dari jumlah tersebut telah dikembalikan 56 mahasiswa ke pihak universitas.

Argo bilang, 56 mahasiswa yang dipulangkan tidak terbukti melakukan tindak pidana perusakan. Sementara, 36 mahasiswa lainnya masih diproses hukum karena terbukti melakukan perusakan. 

“Yang dipulangkan akan mendapat binaan agar tetap bisa mengikuti perkuliahan. Sedangkan sisanya diproses (secara hukum),” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/9).

Mahasiswa yang dipulangkan berasal dari dua universitas di Karawang. Namun tidak disebutkan nama universitas tersebut.