Kuasa hukum minta Ba'asyir dibebaskan Rabu

Tetapi ustaz Ba’asyir minta waktu tiga sampai lima hari untuk mengemas barang-barang

Kuasa Hukum Abu Bakar Ba’asyir Mahendradatta, mengusulkan kepada pemerintah untuk memutuskan pembebasan pendiri Pesantren Al-Mu’min pada Rabu (23/1). /AntaraFoto

Kuasa Hukum Abu Bakar Ba’asyir Mahendradatta, mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan pendiri Pesantren Al-Mukmin itu pada Rabu (23/1). 

“Kami mengusulkan Rabu. Tetapi, ustaz Ba’asyir minta waktu tiga sampai lima hari untuk mengemas barang-barang,” kata Mahendra sambil menirukan omongan Ba’asyir, di The Law Office of Mahendra, Jakarta Selatan pada Senin (21/1).

Barang-barang Ba’asyir memang cukup banyak, memerlukan truk untuk mengangkutnya. Kebanyakan berupa buku dan kumpulan tulisan Ba’asyir selama ditahan di Lapas Gunung Sindur.

“Harus selesai minggu ini. Bila tidak, pasti kami akan bersikap lain,” ucapnya.

Sementara itu, pembebasan terhadap pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tidak ada kaitannya dengan masalah politik. Pembebasan Ba’asyir murni masalah kemanusiaan.