Mahfud soal polemik Perppu Covid-19 Jokowi: Mari bertemu di DPR

Tak perlu panik dan marah soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberi sambutan pada pembukaan Kongres ke-XXXII HMI, di Kendari Sulawesi Tenggara, Minggu (1/3/2020/Foto Antara/Jojon.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Pasal 27 ayat (1) dan (2) Perppu tersebut dianggap bisa menjadi tameng pejabat negara dalam melakukan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut menyatakan, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

"Soal substansi yang mengenai kekebalan hukum, bahwa pejabat-pejabat tertentu yang ambil keputusan soal itu tidak bisa diperkarakan itu bukan soal baru," terang Mahfud lewat video singkat, Rabu (22/4).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, aturan serupa sudah ada di beberapa regulasi, sebagai contoh Undang-Undang (UU) KUHP. Mahfud menyebut, dalam Pasal 50/51 dalam UU KUHP sudah ada aturan seperti Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Bukan hanya itu, iya juga menyebutkan aturan tersebut ada dalam UU Bank Indonesia (BI), UU Ombudsman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, dan UU Pengampunan Pajak.