Majelis vonis penyerang Novel Baswedan 2 dan 1,5 tahun penjara

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Novel Baswedan.

Novel Baswedan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020)/Foto/Antara Aprillio Akbar.

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, dijatuhi vonis dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto, saat membacakan amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, disiarkan di kanal YouTube, Kamis (16/7).

Rahmat dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Novel Baswedan berupa penyiraman air aki kepada penyidik senior KPK itu, hingga mengakibatkan luka pada bagian matanya.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," katanya.

Selain Rahmat, Djuyamto juga menjatuhkan vonis pidana 1,5 tahun penjara terhadap koleganya, Ronny Bugis. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Djuyamto.