Gugat Bareskrim Bos Gulaku belum juga diperiksa

Tidak ada alasan bagi Polri menghentikan sementara penyidikan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Gunawan Jusuf

Ilustrasi: peradilan Foto: Pixabay

Ketua Indonesian Advokat Watch (IAW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan tindakan pengacara yang berkali-kali mencabut permohonan praperadilan untuk kliennya pemilik Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf merupakan langkah strategis agar kliennya tidak diperiksa penyidik.

"Penyidik tidak akan memeriksa pihak yang sedang mengajukan praperadilan, supaya ada kepastian hukum," kata Sugeng Teguh Santoso menanggapi kasus tersebut. 

Menurutnya, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi peluang berapa kali seseorang bisa mengajukan praperadilan. Karena itu, kata Sugeng, secara hukum pengacara pun tidak bisa disalahkan bila berulangkali mengajukan praperadilan. 

Namun begitu, di sisi lain advokat juga punya tanggung jawab yang sama untuk menegakkan hukum, salah satunya dengan memberikan kepastian terkait hukum. Hal itu diatur dalam kode etik advokat Indonesia.

“Namun bila seorang advokat berulang kali mengajukan praperadilan untuk perkara yang sama, itu sama saja dengan membiarkan ketidakpastian hukum. Itu bisa melanggar kode etik," kata Sugeng.