MAKI desak Kejagung proses cepat kasus korupsi di Pertamina

Boyamin Saiman menilai kasus tersebut cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

Logo Pertamina/Foto istimewa

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penyidikan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, kasus tersebut seharusnya sudah cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan. Dia pun mempertanyakan kendala penyidik sehingga perkara tersebut mandek di penyelidikan.

"Mendesak Kejagung untuk segera meningkatkan tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Boyamin dalam rilis resminya, Sabtu (2/10).

Boyamin menerangkan, Kejagung dalam perkara tersebut bahkan telah memiliki hasil hitungan kerugian negara. Oleh sebab itu, dia mengancam mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak adanya kemajuan di kasus tersebut.

"Berdasar informasi yang dihimpun MAKI, bahwa dugaan kerugian sekitar Rp2 triliun dan Rp200 miliar yang dialami Pertamina," tuturnya.