MAKI kecam remisi Lebaran untuk Gayus Tambunan

Gayus dihukum 30 tahun penjara atas segala korupsi yang dilakukannya.

Terpidana sejumlah kasus korupsi, Gayus Tambunan (kanan), tengah berada di sebuah rumah makan saat sedang menjalani masa hukuman, 9 September 2015. Facebook/baskoro.endrawan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam pemberian remisi khusus Lebaran 2020 kepada terpidana bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Gayus Tambunan. Pengurangan masa hukuman diberikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Kami mengecam keputusan Menkumham yang tidak sensitif untuk pemberantasan korupsi," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Selasa. Gayus menerima remisi khusus Lebaran selama dua bulan.

Gayus merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Atas tindakannya, dia dihukum 30 tahun penjara.

Korupsi yang dilakukan Gayus, menurut Boyamin, merugikan negara. Dengan demikian, yang bersangkutan semestinya dihukum berat dan tak diganjar remisi.

"Dengan pemberian remisi kepada Gayus tidak akan menimbulkan efek jera karena orang lain akan melakukan perbuatan yang sama," jelasnya.