sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI kecam remisi Lebaran untuk Gayus Tambunan

Gayus dihukum 30 tahun penjara atas segala korupsi yang dilakukannya.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 26 Mei 2020 14:47 WIB
MAKI kecam remisi Lebaran untuk Gayus Tambunan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengecam pemberian remisi khusus Lebaran 2020 kepada terpidana bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Gayus Tambunan. Pengurangan masa hukuman diberikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Kami mengecam keputusan Menkumham yang tidak sensitif untuk pemberantasan korupsi," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Selasa. Gayus menerima remisi khusus Lebaran selama dua bulan.

Gayus merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Atas tindakannya, dia dihukum 30 tahun penjara.

Korupsi yang dilakukan Gayus, menurut Boyamin, merugikan negara. Dengan demikian, yang bersangkutan semestinya dihukum berat dan tak diganjar remisi.

"Dengan pemberian remisi kepada Gayus tidak akan menimbulkan efek jera karena orang lain akan melakukan perbuatan yang sama," jelasnya.

Gayus kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan, dalih Kemenkumham memberikan remisi Lebaran kepadanya.

Di sisi lain, Gayus beberapa kali kedapatan berpelesiran saat sedang menjalani masa hukuman. Menoton pertandingan tenis di Bali, 5 November 2010; pergi ke Macau pada 22-24 September dan Malaysia dan Singapura pada 30 September-2 Oktober 2020; serta makan di sebuah restoran di Jakarta, 9 September 2015, misalnya.

Atas ulahnya tersebut, eks pegawai negeri sipil (PNS) ini sempat dipindahkan ke beberapa penjara. Lapas Sukamiskin, Kota Bandung; Lapas Cipinang, Jakarta Timur; dan terakhir di Lapas Gunung Sindur

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid