MAKI minta KPK kembangkan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe

Dicontohkan dengan dana otsus Papua, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perjudian.

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dokumentasi Pemprov Papua

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK mengembangkan perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas Enembe.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyinggung soal adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Lukas. Salah satunya adalah penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.

"Harus dikembangkan itu terhadap anggaran-anggaran atau proyek-proyek yang lain, khususnya juga penggunaan dana otsus, yang mana dana otsus ini besar sekali, tapi tidak merembes kepada masyarakat secara benar, tapi banyak merembes ke dugaan oknum-oknum pejabat," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Boyamin juga menyarankan KPK mengaudit penggunaan dana otsus Papua. Selain itu, mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas.