MAKI akan serahkan bukti korupsi bansos, KPK: Jika penuhi syarat diterima

Menurut MAKI, terdapat selisih Rp112.000 dalam pengadaan paket bansos Covid-19. Jauh lebih besar dari fee sebesar Rp10.000.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menunjukkan dua Iphone 11 untuk informan keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal memberikan barang bukti sembako kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020 yang menjerat Menteri Sosial nonaktif, Juliari P Batubara (JPB).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut berdasarkan penelusuran pihaknya, sembako yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat harganya sekitar Rp188.000.

"Barang tersebut berupa 10 kilogram beras, minyak goreng dua liter, dua kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram," ujarnya secara tertulis, Rabu (16/12).

Jika temuan MAKI benar, maka ada selisih Rp112.000. Sebab, merujuk keterangan pers Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu (6/12), tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), disebut menyepakati biaya (fee) Rp10.000 dari nilai Rp300.000 per paket bansos. 

Boyamin menambahkan, rencananya barang bukti diserahkan siang ini. Dia berharap, upaya itu mendorong KPK menerapkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).