MAKI temukan aset Rp171 miliar diduga hasil korupsi ASABRI

Sony Widjdja diduga samarkan aset hasil korupsi ASABRI di Solo, Jawa Tengah.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti penyamaran aset tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI Sony Widjadja. Mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI itu diduga menyamarkan aset dengan berbisnis travel di Solo, Jawa Tengah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, daftar aset yang diduga dibeli menggunakan hasil korupsi ASABRI milik tersangka Sony Widjadja telah diberikan kepada penyidik dengan nilai total Rp171 miliar.

"Hari ini, MAKI telah mengirim daftar aset yang diduga terkait dengan korupsi ASABRI kepada Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui sarana internet online," kata Boyamin dalam keterangan resminya, Kamis (18/2).

Boyamin menjelaskan, bisnis tersebut dibangung Sony Widjadja bersama dengan pengusaha asal Solo berinisial SSJ. Dia pun menuntut, penyidik menetapkan SSJ sebagai tersangka dan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Modus bisnis dan aset tersangka korupsi ASABRI inisial SWJ adalah secara tersembunyi dengan kamuflase kerja sama investasi bisnis dengan pengusaha Solo berinisial SSJ sebagai pemilik usaha advertising  MVN, dan MTT kurun waktu tahun 2016-2020," ucapnya.