Manajer kredit BRI Tomang tilap uang perusahaan Rp4,4 miliar

Manajer kredit BRI Tomang itu saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Karyawan menunjukan uang rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Antara Foto

Manajer kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI), berinisial FSH ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penahanan dilakukan karena FSH diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Kredit Modal Kerja (KMK) di tempatnya bekerja. Akibat ulahnya itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

“Penahanan dilakukan sejak hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (31/10).

Nirwan menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap pelaku FSH untuk kepentingan penyidikan. Ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP, maka penyidik Kejati DKI Jakarta berhak melakukan penahanan kepada pelaku untuk 20 hari ke depan. Saat ini, pelaku FSH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Diketahui, pelaku FSH merupakan manajer kredit di BRI KCP Tomang Jakarta Barat. Sehari-harinya, ia bertugas mengelola dan membina nasabah kredit modal kerja (KMK) melalui fasilitas new account sweep. Tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan KMK selama periode 2017 sampai 2018.

Modus operandi yang dilakukan pelaku FSH dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit. Selain itu, rekening khusus itu juga bisa digunakan untuk melakukan penyetoran tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah tersebut. Diketahui, pelaku memberikan fasilitas new account sweep kepada lima nasabah.