Mantan karyawan Sevel tuntut pesangon Rp7,2 miliar

Meski sudah tutup, mantan karyawan PT Modern Sevel Indonesia yang mengelola Seven Eleven (Sevel) belum mendapat pesangon Rp7,2 miliar.

Meski sudah tutup, mantan karyawan PT Modern Sevel Indonesia yang mengelola convenience store Seven Eleven (Sevel) belum mendapat pesangon Rp7,2 miliar. / Nikkei

Meski sudah tutup, mantan karyawan PT Modern Sevel Indonesia yang mengelola convenience store Seven Eleven (Sevel) belum mendapat pesangon Rp7,2 miliar.

Ratusan mantan karyawan 7-eleven yang yang tergabung dalam aliansi Ex-Karyawan 7-Eleven menggelar demonstrasi di depan kantor Modern Indonesia. 

Mereka menuntut manajemen Sevel untuk membayar pesangon yang belum diselesaikan sebesar 70% atau sekitar Rp7,2 miliar dari total pembayaran yang belum diselesaikan oleh perusahaan.

Kuasa hukum Ex-Karyawan Sevel, Oktavianus Setiawan mengatakan para karyawan sudah lelah dijanjikan mengenai pembayaran oleh perusahaan. Ia melanjutkan, Ex-Karyawan Sevel menuntut perusahaan untuk memproses pembayaran secara cepat.

"Karyawan sudah cape terus diberi janji dan dibohongi mengenai realisasinya. Kita menuntut proses cepat dan kita ingin dikabulkan permintaan dalam waktu dua minggu dari tanggal hari ini agar perusahaan dapat mengambil keputusan terkait tuntutan dari Ex-Karyawan 7-Eleven," tutur Oktavianus di depan Gedung Ricoh Jalan Sultan Iskandar Muda No. 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).