Mantan Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara

JPU KPK menilai, Juliari terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan.

Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (kiri), meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Foto Antara/Galih Pradipta

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Juliari juga dituntut denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Juliari terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.