Masa kerja dari rumah ASN diperpanjang

Kebijakan ini berdasarkan perkembangan pandemi Covid-19.

Aparatur sipil negara (ASN). Foto Antara/Irwansyah Putra

Penerapan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19) diperpanjang hingga akhir Mei 2020. Ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 54 Tahun 2020.

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian isi SE yang diteken Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Selasa (12/5).

Masa bekerja dari rumah bagi ASN akan habis pada Rabu (13/5). Diperpanjang dengan melihat tren pandemi Tanah Air.

Selain SE Nomor 54 Tahun 2020, Tjahjo juga menerbitkan SE Nomor 55 Tahun 2020. Berisi tentang pembatasan ASN pergi ke luar daerah, mudik, dan cuti guna mencegah Covid-19.

Kedua SE tersebut merupakan perubahan atas SE Nomor 19 Tahun 2020 dan SE Nomor 46 Tahun 2020.