Masuk Jakarta tanpa SIKM, 2.900 kendaraan diminta memutar balik

Putar balik dilakukan karena kendaraan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. 

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Foto Antara/Fauzan/foc.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mencatat hingga Kamis (28/5) terdapat 2.900 unit kendaraan, yang diminta putar balik ketika hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta. 

Putar balik dilakukan karena kendaraan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. 

 "Mereka tidak memenuhi syarat, salah satunya karena enggak punya SIKM (surat izin keluar masuk)," kata Syafrin di Jakarta, Kamis (27/5).

Kendaraan yang diminta putar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta akibat tak memenuhi syarat tak hanya terjadi di kendaraan pribadi, melainkan kendaraan umum. 

"(Kendaraan umum jenis travel) pasti ada. Ada datanya, tetapi enggak bawa," ujarnya.