Masyarakat Sipil kecam penyerangan Polsek Ciracas

Semua pihak yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur harus diproses secara hukum.

Polda Metro Jaya menyebut Mapolsek Ciracas diserang oleh 100 orang tidak dikenal. Foto pmjnews.com

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mengecam penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang terjadi pada Sabtu (29/8) dini hari. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan. 

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, tindakan main hakim sendiri tak dibenarkan secara hukum. Di negara hukum, imbuhnya, segala persoalan yang melawan hukum diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia.

"Yang menghormati prinsip due process of law dan bukan dengan tindakan kekerasan main hakim sendiri dengan motif balas dendam," kata Ikhsan dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Lebih lanjut, Ikhsan mengungkapkan, semua pihak yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas harus diproses secara hukum. Hal tersebut diperlukan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran kepada yang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. "Minimnya, penghukuman dalam kasus-kasus seperti ini membuat kasus-kasus serupa kembali berulang," ucapnya.

Di sisi lain, kata Ikhsan, koalisi turut mendesak pimpinan TNI dan Polri untuk secepatnya mengendalikan pasukannya guna meredam ketegangan yang masih terjadi di Ciracas dan sekitarnya.