Pengamat: Materi pembelajaran sekolah untuk anak-anak terlalu banyak

Di negara lain, untuk pendidikan dasar ada yang memakai paradigma baru dan tidak berbasis mata pelajaran.

Ilustrasi: sdnduajambu.sch.id

Pendidikan dasar atau biasa disebut sekolah dasar (SD), merupakan bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program selama enam tahun. Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, persyaratan usia ideal sebagai siswa SD, yaitu tujuh tahun atau paling rendah enam tahun. 

Pada masa tempuh pendidikan selama enam tahun tersebut, para siswa SD diajarkan sepuluh mata pelajaran umum. Hal itu berdasarkan muatan kurikulum, di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 37 No. 20 Tahun 2003. 

Terkait itu, pemerhati pendidikan Doni Koesoema A, membandingkan UU Sisdiknas Tahun 2003 dengan draf RUU Sisdiknas, yaitu Pasal 77 Ayat 1, yang saat ini masih dalam proses pembuatan oleh pemerintah,

“Perbandingan antara UU Sisdiknas Tahun 2003 dan RUU Sisdiknas, tampaknya tidak ada perubahan. Semua muatan wajib yang ada di UU Sisdiknas diulang kembali di dalam draf RUU saat ini,” ujarnya dalam keterangan videonya, Selasa (16/8).

Menurut Doni, materi-materi pembelajaran sekolah anak-anak Indonesia sejak SD-SMA terlalu banyak. Ia juga menyampaikan, sebelum pemerintah mengatur norma-norma kurikulum, perlu mempelajari kembali tentang muatan wajib dalam UU Sisdiknas masih sesuai, relevan, dan dibutuhkan atau tidak.