Megawati jadi amicus curiae: kartu AS kubu 03?

Pemberian opini hukum masyarakat merupakan praktik yang lazim dalam dunia peradilan.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan pengarahan dalam acara halalbihalal secara virtual dengan tiga struktur partai, Rabu (25/5/2022). Foto: Istimewa.

Amicus curiae (sahabat pengadilan) jadi viral belakangan ini karena Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri maju ke meja hijau konstitusi untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, MK juga menerima pengajuan amicus curiae dari empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Dipenogoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.

Namun kali ini, sorotan ke Megawati dirasa perlu karena dedengkot dari kubu 03 ini langsung turun tangan ke persidangan. Sementara, posisi amicus curiae membuat mereka yang mengajukan tidak bertindak sebagai pihak yang sedang dalam perkara, tetapi hanya berkepentingan menyampaikan informasi terhadap kasus secara khusus. 

Bagi Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai, kehadiran Megawati yang menjadi sahabat pengadilan, secara psikologis tentu bobotnya berbeda dibanding WNI atau tokoh lainnya. Tidak heran bila menjadi langkah jitu dari kubu 03 untuk memenangkan gugatan. 

“Bagaimanapun Mega adalah mantan Presiden RI sekaligus ketua umum parpol besar,” kata Yusak kepada Alinea.id, Kamis (18/4).

Yusak pun menganggap, sosok Megawati dalam persidangan merefleksikan simbol kegelisahan bersama kepada publik atas dugaan kecurangan pemilu. Meskipun tidak bisa menjadi alat bukti, pengaruhnya itu yang akan menjadi kekuatan.