Aparat akan mengambil cara humanis terhadap pelanggar aturan new normal.
Polri menyebut masyarakat yang melanggar aturan new normal dan melawan petugas saat diingatkan dapat dijerat dengan Pasal 212 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Meski demikian, aparat kepolisian akan mengambil cara humanis terlebih dahulu dalam mengingatkan masyarakat. Jika tidak juga diindahkan, maka hukuman pidana dapat dikenakan.
"Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp4.500," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya secara daring, Kamis (28/5/2020).
Menurut Ramadhan, tugas anggota Polri yang paling utama adalah mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan saat kembali produktif beraktivitas. Mereka diharapkan mematuhi aturan tersebut.