Polri menyebut masyarakat yang melanggar aturan new normal dan melawan petugas saat diingatkan dapat dijerat dengan Pasal 212 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Meski demikian, aparat kepolisian akan mengambil cara humanis terlebih dahulu dalam mengingatkan masyarakat. Jika tidak juga diindahkan, maka hukuman pidana dapat dikenakan.
"Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp4.500," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya secara daring, Kamis (28/5/2020).
Menurut Ramadhan, tugas anggota Polri yang paling utama adalah mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan saat kembali produktif beraktivitas. Mereka diharapkan mematuhi aturan tersebut.
"Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan akan mengimbau secara humanis," ujar Ramadhan.
Diketahui, kebijakan new normal diambil pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian, salah satunya mengurangi angka pemutusan hubungan kerja. Jika new normal di sejumlah daerah dinyatakan baik, maka program tersebut akan diperluas ke daerah lainnya.
Secara keseluruhan, aparat TNI dan Polri yang akan menjaga kebijakan new normal berjumlah 340 ribu personel. Mereka akan disebar ke 1.800 titik keramaian.