Memenuhi Tipikor, Kejati DKI selidiki dugaan mafia pelabuhan di Tanjung Priok

Penyalahgunaan terjadi pada fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Ilustrasi Pelabuhan Tanjung Priok. Foto portonews

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyebut praktik mafia pelabuhan di Tanjung Priok telah memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan itu penyelidikan dilakukan sehubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor. 

"Praktik yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (15/12). 

Menurutnya, penyalahgunaan itu terjadi sejak 2015 sampai dengan 2021.  Ashari menerangkan, berdasarkan pemberitahuan impor barang, sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan Tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk.

Tapi, perusahaan tersebut diketahui menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor. 

"Para mafia pelabuhan tidak melakukan proses barang impor berupa garmen menjadi barang jadi. Kemudian, barang yang seharusnya diekspor ke luar negeri malah tidak dilakukan. Garmen yang diimpor itu dijual di pasar dalam negeri," kata Ashari.