Menag diminta bahas substansi daripada larang orang bercadar

Ketimbang mewacanakan pelarangan cadar, Menteri Agama Fachrul Razi sebaiknya membenahi manajemen di Kemenag.

Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar (kiri) beraktivitas memberikan pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/11).AntaraFoto

Wacana pelarangan cadar bukan hal mendasar yang perlu dibahas Kementerian Agama (Kemenag). Apalagi cadar merupakan hak warga yang ingin menjalankan tradisi keagamaan, dan karena itu tak perlu dilarang.

"Saya kira banyak hal yang perlu dibahas. Kita lelah juga kalau ribut soal aturan simbol-simbol. Itu hak orang, terserah orang mau pakai kaos, ada yang pakai sepatu kets, itu biasa aja. Itu bukan substansi," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut Wakil Ketua Umum MPR ini, ketimbang mewacanakan pelarangan cadar, Menteri Agama Fachrul Razi sebaiknya membenahi manajemen di Kemenag. Hal lain yang perlu diperbaiki ialah soal kesejahteraan guru-guru agama dan lain sebagainya.

"Nah bagaimana Kemenag itu bisa transparan. Bagaimana guru-guru agama itu setara dengan guru-guru di dinas lainnya," kata dia.

Senada dengan itu, anggota DPR Syarief Hasan mengatakan, sebaiknya Menag Fachrul tidak melarang cadar karena itu merupakan ekspresi keagamaan seseorang.