Menakar nasionalisme PNS dari apel pagi dan penataran P4

Selain apel pagi, dahulu pemerintah Orde Baru menerapkan penataran P4 bagi PNS.

Ilustrasi PNS. Alinea.id/Oky Diaz.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada semua aparatur sipil negara (ASN)—termasuk di dalamnya pegawai negeri sipil (PNS)—melaksanakan apel pagi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kegiatan yang dilakukan adalah upacara pengibaran bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”. Apel pagi itu dilakukan setiap Senin pukul 08.00 WIB.

Selain pengibaran bendera dan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, ASN juga diwajibkan hormat kepada bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, dan pembacaan ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara, dan pembacaan doa.

Setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB, ASN juga wajib memperdengarkan atau menyanyikan lagu “Indonesia Raya”. Tjahjo terinspirasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X, yang mulai 20 Mei 2021 meminta mengumandangkan lagu "Indonesia Raya" di ruang publik, instansi pemerintah daerah, dan swasta. Kemudian pada Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB, ada pembacaan teks Pancasila.

Seluruh kegiatan ini dimulai di lingkungan KemenPAN-RB pada Juni 2021. Awal Juli 2021, Tjahjo menginginkan diterapkan di semua kementerian, lembaga, pemda, dan instansi sekolah. Menurut Tjahjo, kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan rasa kebangsaan dan kecintaan ASN terhadap NKRI.