Menang Pilkada, Cagub Maluku Utara diringkus KPK

Mantan Bupati Sula sekaligus calon gubernur yang memenangkan Pilkada Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus resmi ditahan oleh KPK.

Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7). Mantan Bupati Kepulauan Sula itu ditahan KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2009. / Antara Foto

Mantan Bupati Sula sekaligus calon gubernur yang memenangkan Pilkada Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK resmi menahan mantan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 Ahmad Hidayat Mus dan adiknya Zainal Mus. Dia resmi mengenakan rompi jingga setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (2/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD tahun anggaran 2009 di Kabupaten Sula.

"Telah terpenuhinya ketentuan di Pasal 21 KUHAP, maka dilakukan penahanan terhadap Ahmad Hidayat Mus selama 20 hari ke depan terhitung hari ini di Rutan Cabang KPK di Kavling K-4," katanya dalam konferensi pers seperti dilansir Antara, Senin (2/7).

Sementara itu, sambungnya, untuk Zainal Mus juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. KPK telah memeriksa keduanya sebagai tersangka dalam kasus di Kabupaten Kepulauan Sula itu.